Bagaimana pun, pada permulaan 1600 situasi mulai berubah, dan permainan golf mulai berkembang dengan pesat.
The Gentlemen Golfers of Leith
Pada musim semi 1744, grup kecil pemain yang menyebutkan diri mereka sebagai the ‘Gentlemen Golfers of Leith’ (belakangan dikenal sebagai “the Honorable Company of Edinburgh Golfers”) menyusun seperangkat Peraturan Golf pertama terdiri dari 13 artikel untuk mengakomodir kompetisi terbuka memperebutkan piala dari perak yang disumbangkan Hakim Agung kota Edinburgh. Sementara tahun berjalan, grup kecil ini mengalami kesulitan keuangan dan kadangkala tidak ada kegiatan sama sekali, sehingga permainan dan peraturan tidak berkembang sebagaimana diharapkan dan tugas mereka dengan agak terpaksa dialihkan ke club St. Andrews.The Royal and Ancient Golf Club of St. Andrews (R&A)
Kebanyakan klub pada masa itu memalingkan muka mereka ke klub St. Andrews untuk mengadopsi Peraturan Golf St. Andrews tanpa diubah. Bagaimana pun hal ini mengakibatkan masalah karena R&A memberlakukan Peraturan yang dikembangkan secara terus menerus dan juga ada yang disesuaikan untuk kondisi lokal lapangan setempat yang tentunya tidak sama seperti dihadapi klub lain. Akhirnya setelah desakan yang kuat dari klub-klub lain tahun 1890, the R&A menerima penugasan untuk menjadi otoritas tertinggi masalah Peraturan untuk semua klub golf di Skotlandia, tugas yang dipikul sampai sekarang untuk mayoritas negara di dunia (termasuk Indonesia), kecuali Meksiko dan Amerika Serikat.
The United States Golf Association (USGA)
Hampir bersamaan, sekitar tahun 1894, the United States Golf Association (USGA) terbentuk mengurusi dan bertanggung jawab untuk golf di Amerika Serikat dan Meksiko. Mereka juga mengadopsi peraturan the R&A, tetapi menambahkannya dengan banyak Peraturan yang disusun sendiri, yang selanjutnya mengakibatkan timbulnya banyak perbedaan aturan antara Eropah dan Amerika Serikat. The R&A dan the USGA Bergabung
Hanya baru pada tahun 1951 Inggeris dan Amerika Serikat memutuskan untuk bekerja sama tentang masalah-masalah berkaitan dengan peraturan dan akhirnya pada tahun 1952 mereka berhasil menelorkan seperangkat Peraturan yang seragam. Tetapi bagi mereka yang mengira bahwa sistim seragam yang telah berhasil dibuat dikembangkan hanya satu kali saja dan akan berlaku seterusnya, salah besar. Hanya peraturan yang distandardisasi – Peraturan Setempat, Lampiran dan Decision diserahkan kepada keputusan asosiasi masing-masing. Untuk kurun waktu beberapa tahun, terjadi situasi bagi mereka yang bermain di bawah peraturan the R&A mempergunakan bola yang lebih kecil ketimbang para pegolf di Amerika Serikat dan Meksiko dan juga timbul perbedaan di bagian lain.Peraturan Golf yang Disusun-ulang
Melalui revisi yang menyeluruh pada tahun 1984, peraturan akhirnya berhasil disamakan antara kedua Badan ini, memastikan hari ini, seluruh dunia golf bermain sesuai peraturan yang serupa dan seragam.Setelah itu, peraturan direvisi setiap empat tahun sekali yang dilakukan para pakar dari kedua anggota Badan Peraturan Dunia (the R&A dan the USGA), dan Decision on the Rules of Golf yang merupakan interpretasi dari buku Peraturan Golf direvisi setiap dua tahun sekali.
Kesimpulan
Mengapa kita (baca Indonesia) mengikatkan diri dan taat pada arahan dan keputusan akhir dari the R&A? Apakah ada semacam perjanjian tertulis? Tidak, semua negara yang bernaung di bawah salah satu (R&A atau the USGA) menyadari bahwa kita perlu satu Badan Peraturan Dunia dan seperangkat Peraturan Golf yang seragam (uniform) berlaku di dunia agar olahraga golf bisa teratur dan tertib. Bayangkan kalau setiap negara mempunyai Peraturan Golf masing-masing, atau Peraturan Golf dibedakan untuk pegolf profesional dan amatir seperti ada yang usulkan. Keseragaman Peraturan memungkinkan kita membandingkan hasil skor ronde yang kita buat dengan para profesional di bagian dunia manapun, tolok ukurnya jelas, memakai Peraturan yang sama! Oleh karenanya, semua negara menaruh respek dan menghormati kedua Badan Peraturan Dunia berkaitan dengan Peraturan Golf, tidak diperlukan sanksi dsbnya, semua negara akan mentaati ketentuan yang ditetapkan kedua Badan Peraturan Dunia, tanpa kecuali.