Sabtu, 23 Oktober 2010

Pengembang Properti, Hanya Miliki Kuasa Jual?

Dijual: tanah luas untuk perumahan

Semua orang pasti tidak ingin dirugikan, tertipu atau mendapat masalah dikemudian hari dalam suatu transaksi jual beli atau sewa menyewa, apalagi bila menyangkut hal-hal yang berharga dan berisiko seperti tanah dan bangunan. Biasanya para pemilik rumah yang ingin menjual rumahnya menggunakan jasa seorang makelar atau agen penjualan atau pengembang. Dan yang kita ketahui, pengembang hanya memiliki kuasa jual saja, agar tidak ada keraguan dalam berbisnis dengan jasa pengembang, berikut adalah kewajiban bagi seorang developer atau pengembang properti.
Jasa konsultan pengembang atau developer tugasnya adalah :
  1. Perencanaan
  2. Promosi
  3. Sistem Pencatatan Keuangan
  4. Sistem Operasional
  5. Training dan Penyediaan Sumber Daya Manusia
Ke lima hal tersebut merupakan kewajiban seorang konsultan pengembang. Reward yang diberikan kepada konsultan pengembang adalah biaya manajemen, biaya operasional dan bagi hasil. Pengguna jasa konsultan tidak perlu melakukan pembayaran atau fee manajemen di depan, sehingga konsultan akan bertanggungjawab atas terlaksananya proyek yang dipegangnya.
Uraian diatas dapat kita jadikan wacana untuk melakukan transaksi jual beli dengan menggunakan jasa seorang konsultan pengembang. Dalam melaksanakan transaksi jual beli sebaiknya melakukan beberapa pengecekan terlebih dahulu untuk memastikan keabsahan kuasa jual oleh pengembang. Beberapa pengecekan yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut :
  1. Harus ada Surat Kuasa Khusus secara tertulis yang dengan jelas dan tegas menyebutkan kuasa untuk menjual tanah tersebut kepada pihak lain. Apabila pengembang hanya mempunyai surat kuasa umum, maka kuasa tersebut hanya terbatas untuk pengurusan saja dan bukan kuasa untuk menjual. Begitu juga bila kuasa tidak tertulis, hanya pemberian kuasa secara lisan, maka kuasa tersebut tidak bisa untuk melaksanakanjual beli.
  2. Sebaiknya surat kuasa tersebut dibuat di depan notaris atau paling tidak diketahui oleh lurah atau camat setempat.
  3. Pemberi kuasa harus terdiri dari 10 ahli waris seluruhnya, karena bila hanya sebagian ahli waris saja yang emberikan kuasa dapat dipastikan akan timbul permasalahan di belakang hari. Sedangkan ahli waris yang lain dapat membatalkan transaksi tersebut atau bahkan dengan itikad tidak baik menjual tanah yang sama kepada pihak yang lainnya.
  4. Anda juga perlu memeriksa fatwa waris untuk memastikan apakah kesekian ahli waris tanah itu memang pihak yang berhak menjual.
  5. Sebagaimana transaksi jual beli properti lainnya, disarankan agar pembeli juga mengecek tentang keabsahan sertifikat, fatwa rencana tata kota dan juga kondisi fisik rumah.
sumber: Bisnis UKM.com

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...