Pajak Yang Mengatur Properti Di Indonesia |
Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan peraturan yang tidak mendapat imbalan secara langsung ditujukan dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluran pengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintah.
Pemerintah mengatur pajak (khususnya properti) dalam peraturan berikut
- UU No 9/1994 - 9 November 1994 Tentang ketentuan umum dan tatacara perpajakan.
- UU No 10/1994 - 9 November 1994 Tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UU No 7/1991.
- UU No 11/1994 - 9 November 1994 Tentang perubahan atas UU No 8/1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM.
- UU No 12/1994 - 9 November 1994 Tentang perubahan atas UU No 12/1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan PBB.
Beberapa jenis pajak didalam dunia yang harus diketahui penjual dan pembeli property yang berada dibawah lingkung hukum republik Indonesia.
- PPh dari pengalihak hak atas tanah dan/atau bangunan. Sering disebut pajak penjual karena pajak ini dibayarkan oleh penjual. Besarnya 5% dari nilai transaksi atau NJOP (Nilai Jual Objek Pajak PBB tahun dimana jual beli diberlakukan). Untuk rumah sangat sederhana (nilai jual <60 Juta) Pph gratis. Pajak ini biasanya dititipkan ke notaris untuk kemudian minta disetorkan ke kas negara.
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (B.P.H.T.B). Sering disebut pajak pembeli karena pajak ini dibayarkan oleh pembeli. Besarnya 5% dari (nilai transaksi - 60 juta[untuk wilayah DKI Jakarta]).
- Bea Balik Nama sertifikat (BBN). Besarnya 1% dari nilai transaksi. Pajak ini dibayarkan apabila nama pada sertifikat akan dirubah menjadi nama pemilik baru.
Untuk perhitungan pajak property sederhana dicontohkan :
Bapak Ari memiliki sebuah rumah yang akan dijual. Ibu Ira tertarik dengan tawaran bapak Ari dan memberikan penawaran yang pada akhirnya disetujui harga nilai jual beli rumah tersebut sebesar Rp 2 Milyar. Nilai NJOP dari tanah dan rumah sebesar Rp 1,1 Milyar. Dari nilai ini, maka masing masing penjual dan pembeli harus membayar biasa sebesar :
Biaya yang dikenakan kepada pemilik rumah / Bapak Ari
- Pajak penjual Pph sebesar 5% x nilai transaksi = 5% x Rp 2 Milyar = Rp 100 Juta.
- Komisi broker 3% x nilai transaksi = 3% x Rp 2 Milyar = Rp 60 Juta.
- Biaya notaris 0,5% x nilai transaksi = 0,5% x Rp 2 Milyar = Rp 10 Juta.
Biaya yang dikenakan kepada pembeli rumah / Ibu Ira
- Pajak pembeli BPHTB sebesar 5% x (nilai transaksi - 60 Juta) = 5% x (Rp 2 Milyar- Rp 60 Juta) = Rp 97 Juta.
- Biaya notaris 0,5% x nilai transaksi = 0,5% x Rp 2 Milyar = Rp 10 Juta.
- Bea Balik Nama 1% x nilai transaksi = 1% x Rp 2 Milyar = Rp 20 Juta.
Contoh diatas merupakan contoh sederhana jual beli properti. Sangat banyak variasi pembayaran sesuai dengan hal hal yang diatur sebelumnya oleh Undang Undang, kedua belah pihak dan pihak lain
penting banget ... makasi ya!
BalasHapusbagaimana dengan hitungan pajak untuk PPNBM (barang mewah) dan dasar hukumnya....thx
BalasHapus